Sunan an-Nasai Hadits 4484 - Enam Komoditas Barang Ribawi
Enam Komoditas Barang Ribawi dan Aturan Transaksinya
Sunan an-Nasai : 4484
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4484
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ وَهُوَ ابْنُ عَلْقَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ يَسَارٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَتِيكٍ قَالَا جَمَعَ الْمَنْزِلُ بَيْنَ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَمُعَاوِيَةَ حَدَّثَهُمْ عُبَادَةُ قَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ بِالْوَرِقِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ قَالَ أَحَدُهُمَا وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ وَلَمْ يَقُلْهُ الْآخَرُ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ وَأَمَرَنَا أَنْ نَبِيعَ الذَّهَبَ بِالْوَرِقِ وَالْوَرِقَ بِالذَّهَبِ وَالْبُرَّ بِالشَّعِيرِ وَالشَّعِيرَ بِالْبُرِّ يَدًا بِيَدٍ كَيْفَ شِئْنَا قَالَ أَحَدُهُمَا فَمَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Salamah yaitu Ibnu 'Alqamah] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin 'Atik] mereka berkata: di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, ['Ubadah] menceritakan kepada mereka, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata: dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali dengan semisal dengan yang semisal, dan dengan serah terima secara langsung. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki. Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam adalah enam komoditas barang ribawi yang perputarannya sangat diatur dalam Islam.
- Pertukaran komoditas sejenis harus dilakukan dengan jumlah yang sama persis tanpa ada yang dikurangi atau dilebihkan.
- Pertukaran komoditas yang berbeda jenis boleh dilakukan dengan takaran bebas, asalkan dibayar lunas secara langsung saat itu juga.
