Sunan an-Nasai Hadits 4517 - Standar Takaran dan Timbangan Menurut Syariat
Menetapkan Standar Resmi Takaran dan Timbangan dalam Islam
Sunan an-Nasai : 4517
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4517
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْمُلَائِيِّ عَنْ سُفْيَانَ ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِكْيَالُ عَلَى مِكْيَالِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ عَلَى وَزْنِ أَهْلِ مَكَّةَ وَاللَّفْظُ لِإِسْحَقَ
Ishaq bin Ibrahim Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Al Mulai] dari [Sufyan]. Dalam jalur lain disebutkan: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah memberitakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Sufyan] dari [Hanzhalah] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Takaran itu menyesuaikan dengan takaran penduduk Madinah, sedang timbangan menyesuaikan dengan timbangan penduduk Makkah, " lafazh hadits tersebut adalah lafazh Ishaq."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pentingnya standarisasi alat ukur dan timbangan dalam negara agar tercipta keadilan ekonomi.
- Urusan ukuran volume hasil bumi dan makanan, rujukan utamanya adalah penduduk Madinah.
- Urusan timbangan logam mulia dan mata uang, rujukan utamanya adalah tradisi penduduk Makkah.
