Sunan an-Nasai Hadits 4594 - Larangan Uang Jual Anjing
Hukum Penghasilan Tukang Bekam dan Jual Beli Anjing
Sunan an-Nasai : 4594
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4594
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْمُغِيرَةِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي نُعْمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ وَعَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَعَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari usaha tukang bekam, menjual anjing serta penyewaan pejantan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Uang hasil menjual anjing termasuk dalam kategori harta yang terlarang untuk diambil dan digunakan oleh seorang muslim.
- Menetapkan upah atau menjadikan bekam murni sebagai mata pencaharian kurang disukai demi menjaga niat tolong-menolong dalam pengobatan.
- Menyewakan pejantan hewan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dilarang keras karena hasilnya belum pasti.
- Setiap muslim wajib berhati-hati dalam memilih pekerjaan agar sumber pendapatannya suci dan diridai Allah.
