Sunan an-Nasai Hadits 4519 - Syarat Mengambil Barang Sebelum Dijual

Larangan Menjual Makanan yang Belum Diambil Fisiknya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4519

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

Muhammad bin Salamah Diriwayatkan dari:

Telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga mengambilnya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seseorang dilarang keras menjual kembali makanan yang baru dibeli sebelum ia mengambil fisiknya.
  • Mengambil barang secara utuh adalah tahapan yang wajib dilakukan sebelum melakukan penjualan lanjutan kepada pihak lain.
  • Aturan transaksi ini secara langsung berguna untuk mencegah praktik ketidakjelasan hak kepemilikan di dalam pasar.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami