Sunan an-Nasai Hadits 4519 - Syarat Mengambil Barang Sebelum Dijual
Larangan Menjual Makanan yang Belum Diambil Fisiknya
Sunan an-Nasai : 4519
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4519
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Muhammad bin Salamah Diriwayatkan dari:
Telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga mengambilnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang dilarang keras menjual kembali makanan yang baru dibeli sebelum ia mengambil fisiknya.
- Mengambil barang secara utuh adalah tahapan yang wajib dilakukan sebelum melakukan penjualan lanjutan kepada pihak lain.
- Aturan transaksi ini secara langsung berguna untuk mencegah praktik ketidakjelasan hak kepemilikan di dalam pasar.
