Sunan an-Nasai Hadits 4522 - Aturan Pengambilan Segala Jenis Barang

Apakah Semua Barang Sama Aturannya dengan Makanan?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4522

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِيعُهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأَحْسَبُ أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga mengambilnya." Ibnu Abbas berkata: "Saya mengira bahwa segala sesuatu sama dengan makanan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Secara teks, Rasulullah melarang seseorang untuk menjual kembali makanan yang belum diambil fisiknya secara sempurna.
  • Ibnu Abbas memiliki pendapat bahwa aturan pengambilan ini sepatutnya disamakan untuk setiap jenis barang jualan yang ada.
  • Mengambil barang yang sudah kita beli secara sah menghindarkan kita dari masalah dan pertengkaran saat berdagang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami