Sunan an-Nasai Hadits 4521 - Penekanan Aturan Makanan dalam Dagang

Kekhususan Aturan Serah Terima Makanan dalam Jual Beli

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4521

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَمَّا الَّذِي نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَاعَ حَتَّى يُسْتَوْفَى الطَّعَامُ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Adapun yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk dijual hingga diambil adalah makanan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Larangan menjual kembali suatu komoditas sebelum barang fisiknya diambil secara khusus dititikberatkan pada makanan.
  • Mengambil makanan sampai utuh sepenuhnya adalah jalan yang tepat sebelum melakukan penawaran kepada pihak ketiga.
  • Pengawasan ketat terhadap perpindahan fisik makanan bertujuan agar kebutuhan mendasar masyarakat tidak dimanipulasi secara sepihak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami