Sunan an-Nasai Hadits 4521 - Penekanan Aturan Makanan dalam Dagang
Kekhususan Aturan Serah Terima Makanan dalam Jual Beli
Sunan an-Nasai : 4521
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4521
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَمَّا الَّذِي نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَاعَ حَتَّى يُسْتَوْفَى الطَّعَامُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Adapun yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk dijual hingga diambil adalah makanan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan menjual kembali suatu komoditas sebelum barang fisiknya diambil secara khusus dititikberatkan pada makanan.
- Mengambil makanan sampai utuh sepenuhnya adalah jalan yang tepat sebelum melakukan penawaran kepada pihak ketiga.
- Pengawasan ketat terhadap perpindahan fisik makanan bertujuan agar kebutuhan mendasar masyarakat tidak dimanipulasi secara sepihak.
