Hadis 4524

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4524

أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ حِزَامِ بْنِ حَكِيمٍ قَالَ قَالَ حَكِيمُ بْنُ حِزَامٍ ابْتَعْتُ طَعَامًا مِنْ طَعَامِ الصَّدَقَةِ فَرَبِحْتُ فِيهِ قَبْلَ أَنْ أَقْبِضَهُ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abdul 'Aziz bin Rufai'] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Hizam bin Hakim], ia berkata: telah berkata [Hakim bin Hizam]: saya membeli makanan dari makanan sedekah kemudian mendapatkan keuntungan padanya sebelum mengambilnya, kemudian saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Janganlah engkau menjualnya hingga engkau mengambilnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami