Sunan an-Nasai Hadits 4525 - Aturan Khusus Barang dengan Takaran

Larangan Menjual Makanan Bertakaran Sebelum Diambil Utuh

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4525

أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ أَحَدٌ طَعَامًا اشْتَرَاهُ بِكَيْلٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan yang ia beli dengan takaran hingga ia mengambilnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Makanan yang transaksinya diukur menggunakan takaran tidak boleh langsung dijual kembali secara bebas.
  • Pembeli diwajibkan untuk mengambil secara penuh hasil takaran tersebut sebelum menawarkan ulang barang dagangannya.
  • Keadilan ukuran menjadi aspek pokok yang diperhatikan oleh syariat Islam dalam menjamin kepuasan saat transaksi berjalan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami