Sunan an-Nasai Hadits 4525 - Aturan Khusus Barang dengan Takaran
Larangan Menjual Makanan Bertakaran Sebelum Diambil Utuh
Sunan an-Nasai : 4525
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4525
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ أَحَدٌ طَعَامًا اشْتَرَاهُ بِكَيْلٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan yang ia beli dengan takaran hingga ia mengambilnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Makanan yang transaksinya diukur menggunakan takaran tidak boleh langsung dijual kembali secara bebas.
- Pembeli diwajibkan untuk mengambil secara penuh hasil takaran tersebut sebelum menawarkan ulang barang dagangannya.
- Keadilan ukuran menjadi aspek pokok yang diperhatikan oleh syariat Islam dalam menjamin kepuasan saat transaksi berjalan.
