Sunan an-Nasai Hadits 4526 - Kewajiban Memindahkan Barang Dagangan
Perintah Memindahkan Barang Dagangan Sebelum Dijual Kembali
Sunan an-Nasai : 4526
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4526
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ كُنَّا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنْ الْمَكَانِ الَّذِي ابْتَعْنَا فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata: kami pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan kemudian diutus kepada kami orang yang memerintahkan kami untuk memindahnya dari tempat kami membelinya ke tempat lainnya sebelum menjualnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dilarang menjual makanan secara langsung bertepatan di tempat yang sama persis dengan tempat kita membelinya.
- Memindahkan letak barang dari satu posisi ke tempat lain diakui sebagai bentuk yang sah dari sebuah kepemilikan utuh.
- Di masa hidupnya, Rasulullah sangat menaruh perhatian pada kelancaran dan ketertiban tata letak aktivitas pasar harian.
