Sunan an-Nasai Hadits 4527 - Aturan Jual Beli Borongan Tanpa Takaran

Larangan Menjual Barang Borongan Tanpa Dipindahkan Dahulu

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4527

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَبْتَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى السُّوقِ جُزَافًا فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِ حَتَّى يَنْقُلُوهُ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Mereka dahulu membeli pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas pasar tanpa diketahui kadarnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka untuk menjualnya di tempatnya hingga ia memindahnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Membeli suatu barang dengan cara diborong tanpa takaran tetap harus dipatuhi dengan memindahkan barang tersebut dahulu.
  • Tidak diizinkan menjual kembali komoditas yang tidak jelas kadarnya langsung di tempat yang tak berubah letaknya.
  • Agama membiasakan umat untuk menanggung tanggung jawab ruang pada barang yang dibelinya secara borongan lepas.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami