Sunan an-Nasai Hadits 4527 - Aturan Jual Beli Borongan Tanpa Takaran
Larangan Menjual Barang Borongan Tanpa Dipindahkan Dahulu
Sunan an-Nasai : 4527
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4527
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَبْتَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى السُّوقِ جُزَافًا فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِ حَتَّى يَنْقُلُوهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Mereka dahulu membeli pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas pasar tanpa diketahui kadarnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka untuk menjualnya di tempatnya hingga ia memindahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membeli suatu barang dengan cara diborong tanpa takaran tetap harus dipatuhi dengan memindahkan barang tersebut dahulu.
- Tidak diizinkan menjual kembali komoditas yang tidak jelas kadarnya langsung di tempat yang tak berubah letaknya.
- Agama membiasakan umat untuk menanggung tanggung jawab ruang pada barang yang dibelinya secara borongan lepas.
