Sunan an-Nasai Hadits 4532 - Larangan Jual Beli Terlarang
Larangan Menggabungkan Utang dan Jual Beli
Sunan an-Nasai : 4532
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4532
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Humaid bin Mas'adah] dari [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, serta dua syarat dalam jual beli serta menjual apa yang tidak kamu miliki."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menggabungkan transaksi utang piutang dengan jual beli dalam satu waktu.
- Tidak diperbolehkan menetapkan dua syarat yang mengikat dalam satu akad jual beli.
- Seseorang dilarang keras menjual barang yang belum sah ia miliki atau belum ia kuasai.
- Syariat Islam menutup rapat celah-celah yang bisa memunculkan kecurangan dalam bisnis.
