Sunan an-Nasai Hadits 4533 - Menjual Barang yang Belum Dimiliki

Hukum Menjual Barang yang Belum Ada di Tangan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4533

أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبَّادِ بْنِ الْعَوَّامِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ أَبِي رَجَاءٍ قَالَ عُثْمَانُ هُوَ مُحَمَّدُ بْنُ سَيْفٍ عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى رَجُلٍ بَيْعٌ فِيمَا لَا يَمْلِكُ

Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Abu Raja`], Utsman berkata dia adalah Muhammad bin Saif dari [Mathar] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh seseorang menjual sesuatu yang tidak ia miliki."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Transaksi jual beli hanya sah dilakukan pada barang yang sudah jelas kepemilikannya.
  • Penjual tidak boleh menawarkan atau menjual barang milik orang lain tanpa kepemilikan yang sah.
  • Mencegah timbulnya penipuan (gharar) jika barang yang dijual ternyata tidak berhasil didapatkan.
  • Menjaga hak-hak pembeli agar mendapatkan barang yang dibelinya dengan pasti.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami