Sunan an-Nasai Hadits 4534 - Hadits Hakim bin Hizam
Penjelasan Nabi kepada Hakim bin Hizam Soal Jual Beli
Sunan an-Nasai : 4534
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4534
حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Hakim bin Hizam Diriwayatkan dari:
Saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saya katakan: wahai Rasulullah, datang kepadaku seorang laki-laki dan meminta kepadaku untuk menjual apa yang tidak ada padaku, saya jual kepadanya kemudian saya membeli membeli untuknya dari pasar. Beliau bersabda: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjual barang dengan cara menyetujui harga lebih dulu padahal barang belum dimiliki adalah terlarang.
- Penjual harus memiliki risiko atas barang dagangannya sebelum menjualnya kembali ke orang lain.
- Bolehnya seseorang bertanya kepada orang yang berilmu jika merasa ragu dengan bisnis yang dijalaninya.
- Larangan ini bertujuan untuk memotong potensi kerugian di pihak pembeli maupun penjual.
