Sunan an-Nasai Hadits 4534 - Hadits Hakim bin Hizam

Penjelasan Nabi kepada Hakim bin Hizam Soal Jual Beli

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4534

حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Hakim bin Hizam Diriwayatkan dari:

Saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saya katakan: wahai Rasulullah, datang kepadaku seorang laki-laki dan meminta kepadaku untuk menjual apa yang tidak ada padaku, saya jual kepadanya kemudian saya membeli membeli untuknya dari pasar. Beliau bersabda: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menjual barang dengan cara menyetujui harga lebih dulu padahal barang belum dimiliki adalah terlarang.
  • Penjual harus memiliki risiko atas barang dagangannya sebelum menjualnya kembali ke orang lain.
  • Bolehnya seseorang bertanya kepada orang yang berilmu jika merasa ragu dengan bisnis yang dijalaninya.
  • Larangan ini bertujuan untuk memotong potensi kerugian di pihak pembeli maupun penjual.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami