Sunan an-Nasai Hadits 4535 - Jual Beli Sistem Salaf
Praktik Jual Beli Pesanan (Salaf) di Masa Nabi
Sunan an-Nasai : 4535
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4535
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْمُجَالِدِ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ أَبِي أَوْفَى عَنْ السَّلَفِ قَالَ كُنَّا نُسْلِفُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فِي الْبُرِّ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ إِلَى قَوْمٍ لَا أَدْرِي أَعِنْدَهُمْ أَمْ لَا وَابْنُ أَبْزَى قَالَ مِثْلَ ذَلِكَ
'Ubaidullah bin Sa'id Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu Al Mujalid], ia berkata: saya bertanya kepada [Ibnu Abu Aufa] mengenai jual beli secara salaf. Ia berkata: dahulu kami melakukan salaf pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar dalam gandum dan jewawut serta kurma kepada suatu kaum yang saya tidak mengetahui apakah mereka memiliki atau tidak. Dan [Ibnu Abzaa] mengatakan seperti itu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem jual beli pesanan dengan pembayaran di awal (salaf/salam) diperbolehkan dalam Islam.
- Jual beli salam banyak dilakukan untuk hasil bumi seperti kurma, jewawut, dan gandum.
- Penjual tidak diwajibkan memiliki barang saat menerima uang, asalkan sanggup menyerahkannya saat jatuh tempo.
- Kebolehan praktik bisnis ini telah berlaku secara umum sejak zaman Rasulullah dan para sahabat.
