Sunan an-Nasai Hadits 4553 - Larangan Dua Jual Beli dalam Satu Akad

Hukum Dua Jual Beli dalam Satu Akad

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4553

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua jual beli dalam satu akad jual beli.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang melakukan dua akad jual beli sekaligus dalam satu transaksi yang sama.
  • Setiap transaksi jual beli wajib memiliki kejelasan mengenai harga dan barang sejak awal akad.
  • Menghindari praktik transaksi yang membingungkan dapat mencegah sengketa antara penjual dan pembeli.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami