Sunan an-Nasai Hadits 4554 - Larangan Jual Beli yang Mengandung Gharar

Larangan Transaksi Muhaqalah, Muzabanah dan Mukhabarah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4554

أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ الثُّنْيَا إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ

Jabir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah serta pengecualian kecuali diketahui.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang melakukan transaksi jual beli hasil pertanian yang takarannya belum jelas (muhaqalah dan muzabanah).
  • Menghindari segala bentuk kesepakatan bisnis yang didasarkan pada tebakan atau tanpa ukuran yang pasti.
  • Jika ingin mengecualikan sebagian barang dalam akad jual beli, jumlah dan bagian yang dikecualikan harus diketahui secara jelas.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami