Sunan an-Nasai Hadits 4555 - Keringanan Transaksi Araya dalam Islam
Aturan Jual Beli Hasil Kebun dan Keringanan Araya
Sunan an-Nasai : 4555
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4555
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَيُّوبَ و أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَالْمُعَاوَمَةِ وَالثُّنْيَا وَرَخَّصَ فِي الْعَرَايَا
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah dan mu'awamah (menjual buah yang ada di atas pohon beberapa tahun sebelum nampak buah tersebut) serta pengecualian dan beliau memberikan keringanan dalam hal 'araya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menjual buah yang masih di pohon untuk masa beberapa tahun ke depan (sistem ijon/mu'awamah) karena hasil panennya belum pasti.
- Menjauhi transaksi yang berisiko tinggi merugikan salah satu pihak karena barang tidak jelas terlihat.
- Islam memberikan keringanan khusus ('araya) untuk membantu kalangan yang membutuhkan, selama mengikuti syarat yang ditetapkan syariat.
