Sunan an-Nasai Hadits 4556 - Hak Buah Kurma Setelah Pohon Dijual
Hak Milik Buah Kurma Saat Pohonnya Dijual
Sunan an-Nasai : 4556
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4556
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرِئٍ أَبَّرَ نَخْلًا ثُمَّ بَاعَ أَصْلَهَا فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخْلِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun orang yang mengawinkan pohon kurma kemudian menjual pokoknya maka bagi orang yang mengawinkan mendapatkan buah pohon kurma kecuali apabila orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Buah dari pohon kurma yang dijual setelah dikawinkan tetap menjadi hak pemilik awal atau si penjual.
- Pembeli berhak untuk memiliki buah tersebut hanya jika ia membuat syarat secara tertulis atau lisan saat transaksi.
- Pentingnya kejelasan akad dan persyaratan tambahan di awal jual beli untuk menghindari konflik hak milik.
