Sunan an-Nasai Hadits 4557 - Syarat Hak Milik Buah dan Harta
Aturan Hak Milik Harta Bawaan dalam Transaksi
Sunan an-Nasai : 4557
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4557
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya untuk orang yang membeli kecuali orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya, dan barang siapa yang membeli budak dan ia memiliki harta maka hartanya milik orang yang menjual kecuali orang yang membeli mensyaratkannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Status kepemilikan buah kurma dari pohon yang sudah dikawinkan tidak otomatis berpindah kepada pembeli tanpa syarat khusus.
- Harta yang dimiliki oleh hamba sahaya yang dijual akan tetap menjadi milik penjual awalnya, kecuali jika disepakati lain.
- Pembeli diberikan kebebasan untuk mengajukan syarat pengambilalihan harta atau hasil bawaan di awal transaksi jual beli.
