Sunan an-Nasai Hadits 4552 - Larangan Jual Barang yang Belum Dimiliki
Hukum Menjual Sesuatu yang Tidak Dimiliki
Sunan an-Nasai : 4552
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4552
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ وَعَنْ شَرْطَيْنِ فِي بَيْعٍ وَاحِدٍ وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ وَعَنْ رِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam satu akad jual beli, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diperbolehkan menjual sebuah barang yang belum secara sah menjadi hak milik atau tidak berada di tangan kita.
- Dilarang menggabungkan transaksi utang dengan akad jual beli untuk menghindari praktik riba.
- Hindari membuat dua syarat yang mengikat sekaligus dalam satu transaksi agar tidak terjadi ketidakjelasan.
