Sunan an-Nasai Hadits 4580 - Kedudukan Wala' Layaknya Nasab yang Tak Dijual
Konsistensi Syariat Melarang Pemindahan Hak Perwalian
Sunan an-Nasai : 4580
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4580
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Amal saleh berupa pembebasan manusia dari belenggu tidak sepatutnya dijadikan komoditas untuk keuntungan materi pribadi.
- Sistem waris dalam hukum Islam telah terstruktur rapi dan menolak segala bentuk akal-akalan pemindahan hak.
- Seorang muslim harus bisa membedakan mana aset yang boleh diperdagangkan dan mana kedudukan hukum yang wajib dijaga keasliannya.
