Sunan an-Nasai Hadits 4580 - Kedudukan Wala' Layaknya Nasab yang Tak Dijual

Konsistensi Syariat Melarang Pemindahan Hak Perwalian

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4580

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Amal saleh berupa pembebasan manusia dari belenggu tidak sepatutnya dijadikan komoditas untuk keuntungan materi pribadi.
  • Sistem waris dalam hukum Islam telah terstruktur rapi dan menolak segala bentuk akal-akalan pemindahan hak.
  • Seorang muslim harus bisa membedakan mana aset yang boleh diperdagangkan dan mana kedudukan hukum yang wajib dijaga keasliannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami