Sunan an-Nasai Hadits 4581 - Larangan Memperjualbelikan Air Kebutuhan Publik

Hukum Memperjualbelikan Air dalam Syariat Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4581

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى السِّينَانِيُّ عَنْ حُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمَاءِ

Jabir Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual air.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum masyarakat tidak boleh dikuasai sepihak oleh individu.
  • Syariat menolak sikap meraup keuntungan dengan cara mencekik keperluan dasar dan hajat hidup orang banyak.
  • Sikap tolong-menolong wajib ditegakkan, terlebih lagi dalam masalah pemenuhan hal vital seperti air minum.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami