Sunan an-Nasai Hadits 4582 - Peringatan Keras Monopoli Sumber Air
Hadits Tentang Larangan Menjual Air Alami
Sunan an-Nasai : 4582
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4582
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ يَقُولُ سَمِعْتُ إِيَاسَ بْنَ عُمَرَ وَقَالَ مَرَّةً ابْنَ عَبْدٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الْمَاءِ قَالَ قُتَيْبَةُ لَمْ أَفْقَهْ عَنْهُ بَعْضَ حُرُوفِ أَبِي الْمِنْهَالِ كَمَا أَرَدْتُ
Iyas bin Umar Diriwayatkan dari:
Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual air. Qutaibah berkata: saya tidak memahami sebagian yang dikatakan Abu Al Minhal sebagaimana yang saya inginkan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kedermawanan sangat dituntut ketika menyangkut urusan kebutuhan yang mengancam nyawa jika tidak terpenuhi.
- Dilarang mempersulit akses tetangga atau masyarakat terhadap sumber kehidupan seperti air sungai atau sumur.
- Kepemilikan atas sebidang tanah tidak serta merta membuat seseorang bebas memonopoli kebaikan alam di sekitarnya.
