Sunan an-Nasai Hadits 4583 - Menjual Kelebihan Air Sangat Dibenci
Sikap Tegas Sahabat Terhadap Penjualan Kelebihan Air
Sunan an-Nasai : 4583
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4583
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ إِيَاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ وَبَاعَ قَيِّمُ الْوَهَطِ فَضْلَ مَاءِ الْوَهَطِ فَكَرِهَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو
Iyas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kelebihan air. Dan penjaga Al Wahth telah menjual kelebihan air dan Abdullah bin 'Amru tidak menyukainya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Air yang tidak lagi terpakai oleh pemiliknya tidak sah untuk dikomersialkan, namun sebaiknya disedekahkan begitu saja.
- Ketegasan dari para sahabat menjadi panutan bagi kita dalam mematuhi larangan ekonomi sekecil apa pun dari Nabi.
- Menghilangkan kesulitan orang lain dengan memberikan sisa sumber daya kita adalah bagian dari akhlak terpuji.
