Sunan an-Nasai Hadits 4585 - Larangan Mutlak Menjual Minuman Keras
Apa yang Diharamkan Dikonsumsi, Haram Diperjualbelikan
Sunan an-Nasai : 4585
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4585
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ ابْنِ وَعْلَةَ الْمِصْرِيِّ أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنْ الْعِنَبِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْدَى رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَهَا فَسَارَّ وَلَمْ أَفْهَمْ مَا سَارَّ كَمَا أَرَدْتُ فَسَأَلْتُ إِنْسَانًا إِلَى جَنْبِهِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَ سَارَرْتَهُ قَالَ أَمَرْتُهُ أَنْ يَبِيعَهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا فَفَتَحَ الْمَزَادَتَيْنِ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهِمَا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Wa'lah Al Mishri] bahwa ia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai apa yang diperas dari anggur, [Ibnu Abbas] berkata: Seseorang telah memberikan hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam geriba yang penuh dengan minuman keras, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah 'azza wajalla telah mengharamkannya?" kemudian orang tersebut membisikkan dan saya tidak memahami apa yang ia bisikkan seperti saya menginginkan.Kemudian saya bertanya kepada seseorang disampingnya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: "Apa yang engkau bisikkan?" Orang tersebut berkata: saya memerintahkannya agar menjualnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Yang mengharamkannya mengharamkan penjualannya." Kemudian beliau membuka dua bejana besar yang terbuat dari kulit hingga terbuang isinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Khamr atau minuman keras hukumnya haram, baik untuk masuk ke perut maupun untuk masuk ke keranjang bisnis.
- Setiap barang najis dan haram menurut syariat sudah tidak lagi memiliki nilai jual dan harus dimusnahkan.
- Dilarang keras mencoba mencari jalan keluar atau siasat untuk mendapat uang dari benda yang dibenci Allah.
