Sunan an-Nasai Hadits 4596 - Transaksi Jual Beli Terlarang

Hukum Larangan Menjual Anjing dan Pejantan Hewan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4596

أَخْبَرَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَعَسْبِ الْفَحْلِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari jual beli anjing dan penyewaan pejantan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hasil penjualan anjing merupakan pendapatan yang buruk dan dilarang untuk dipergunakan oleh seorang muslim.
  • Meminta bayaran dari hewan jantan yang mengawini betina adalah transaksi terlarang karena berpotensi merugikan pembeli.
  • Seorang muslim dituntut untuk berhati-hati memilih lahan bisnis, memastikan barang yang dijual jelas status kehalalannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami