Sunan an-Nasai Hadits 4596 - Transaksi Jual Beli Terlarang
Hukum Larangan Menjual Anjing dan Pejantan Hewan
Sunan an-Nasai : 4596
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4596
أَخْبَرَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَعَسْبِ الْفَحْلِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari jual beli anjing dan penyewaan pejantan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hasil penjualan anjing merupakan pendapatan yang buruk dan dilarang untuk dipergunakan oleh seorang muslim.
- Meminta bayaran dari hewan jantan yang mengawini betina adalah transaksi terlarang karena berpotensi merugikan pembeli.
- Seorang muslim dituntut untuk berhati-hati memilih lahan bisnis, memastikan barang yang dijual jelas status kehalalannya.
