Sunan an-Nasai Hadits 4597 - Aturan Hak Penjual pada Pembeli Bangkrut
Hak Milik Penjual Ketika Pihak Pembeli Jatuh Bangkrut
Sunan an-Nasai : 4597
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4597
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرِئٍ أَفْلَسَ ثُمَّ وَجَدَ رَجُلٌ عِنْدَهُ سِلْعَتَهُ بِعَيْنِهَا فَهُوَ أَوْلَى بِهِ مِنْ غَيْرِهِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Siapapun orang yang bangkrut kemudian seseorang mendapati barangnya ada padanya maka ia lebih berhak daripada selainnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penjual memiliki hak penuh untuk menarik kembali barang dagangannya dari pembeli yang bangkrut jika belum ada pelunasan.
- Syarat utamanya adalah barang yang ditarik haruslah wujud barang yang asli dan kondisinya masih utuh dikenali.
- Hukum Islam memberikan prioritas kepada pemilik barang yang sah agar hartanya tidak dipakai untuk membayar hutang orang lain.
