Hadis 4619
Sunan an-Nasai : 4619
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4619
أَخْبَرَنَا نُوحُ بْنُ حَبِيبٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ أُتِمَّ مَا بَقِيَ فِي مَالِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ
Telah mengabarkan kepada kami [Nuh bin Habib] telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak maka bagian yang tersisa dari hartanya akan disempurnakan apabila dia memiliki harta yang mencapai harga budak tersebut."
