Sunan an-Nasai Hadits 4620 - Pembebasan Budak Sebatas Harta
Hukum Pembebasan Sebagian Budak Saat Harta Tidak Mencukupi
Sunan an-Nasai : 4620
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4620
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ وَكَانَ لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ بِقِيمَةِ الْعَبْدِ فَهُوَ عَتِيقٌ مِنْ مَالِهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak padahal dia memiliki harta yang tidak mencapai seluruh harga budak tersebut maka dia dibebaskan dari hartanya tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban finansial dalam berbuat kebaikan disesuaikan dengan batas kemampuan seseorang.
- Berbuat baik tetap dihitung pahalanya meskipun hanya sanggup dilakukan sebagian.
- Keadilan pembagian kepemilikan harus dijaga walau dalam urusan amal sosial seperti memerdekakan hamba sahaya.
