Sunan an-Nasai Hadits 4621 - Menawarkan Penjualan Kepada Rekan
Aturan Jual Beli Tanah Kongsi dan Menawarkan Pada Rekan
Sunan an-Nasai : 4621
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4621
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّكُمْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ أَوْ نَخْلٌ فَلَا يَبِعْهَا حَتَّى يَعْرِضَهَا عَلَى شَرِيكِهِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapapun di antara kalian yang memiliki tanah atau pohon kurma maka janganlah dia menjualnya hingga menawarkannya kepada sekutunya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat penting mengedepankan etika dan keterbukaan dalam menjual aset milik bersama.
- Hak rekan sekutu harus diprioritaskan sebelum menawarkan barang ke pihak luar.
- Islam mencegah segala potensi konflik atau rasa tidak nyaman dalam urusan kerja sama bisnis.
