Sunan an-Nasai Hadits 4621 - Menawarkan Penjualan Kepada Rekan

Aturan Jual Beli Tanah Kongsi dan Menawarkan Pada Rekan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4621

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّكُمْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ أَوْ نَخْلٌ فَلَا يَبِعْهَا حَتَّى يَعْرِضَهَا عَلَى شَرِيكِهِ

Jabir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapapun di antara kalian yang memiliki tanah atau pohon kurma maka janganlah dia menjualnya hingga menawarkannya kepada sekutunya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sangat penting mengedepankan etika dan keterbukaan dalam menjual aset milik bersama.
  • Hak rekan sekutu harus diprioritaskan sebelum menawarkan barang ke pihak luar.
  • Islam mencegah segala potensi konflik atau rasa tidak nyaman dalam urusan kerja sama bisnis.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami