Sunan an-Nasai Hadits 4622 - Keputusan Hak Syuf'ah Atas Kongsi
Hak Syuf'ah pada Aset Bersama yang Belum Dibagi
Sunan an-Nasai : 4622
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4622
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شَرِكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ رَبْعَةٍ وَحَائِطٍ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيعَهُ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ شَاءَ أَخَذَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ وَإِنْ بَاعَ وَلَمْ يُؤْذِنْهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan dengan hak syuf'ah pada setiap serikat yang belum dibagi, rumah dan kebun. Tidak halal baginya untuk menjualnya hingga dia memberitahukan kepada sekutunya jika mau maka dia mengambilnya dan jika mau maka dia meninggalkannya, dan apabila dia menjual tanpa persetujuan sekutunya maka sekutunya lebih berhak terhadapnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan keras menjual aset bersama secara diam-diam tanpa memberitahu partner bisnis.
- Hak beli pertama selalu jatuh kepada orang yang berserikat dengan kita demi menjaga ketenangan.
- Ketidakterbukaan dalam bisnis akan memicu hak klaim dari pihak yang dirugikan sesuai aturan syariat.
