Sunan an-Nasai Hadits 465 - Aturan Meringkas Shalat Saat Bepergian
Aturan Pelaksanaan Shalat Qashar Bagi Orang yang Bepergian
Sunan an-Nasai : 465
Sunan an-NasaiNomor Hadis 465
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ الْمُنْكَدِرِ وَإِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ سَمِعَا أَنَسًا قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَبِذِي الْحُلَيْفَةِ الْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ
Anas Diriwayatkan dari:
Aku shalat zhuhur empat raka'at bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah, dan shalat Ashar dua raka'at di Dzul Hulaifah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Shalat wajib tetap harus dikerjakan secara penuh dan sempurna selama seseorang masih berada di dalam wilayah pemukimannya.
- Islam memberikan keringanan untuk meringkas rakaat shalat wajib ketika seseorang secara sah telah menyandang status sebagai musafir.
- Fasilitas qashar shalat dapat langsung dipraktikkan sesaat setelah rombongan keluar dari batas luar sebuah kota atau kampung.
