Sunan an-Nasai Hadits 4654 - Kedudukan dan Kesatuan Nyawa Orang Beriman

Kedudukan Nyawa Orang Beriman dalam Bingkai Hukum Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4654

أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَامِرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَسَّانَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُؤْمِنُونَ تَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ

Ali Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah orang yang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nyawa kaum mukmin tidak dibedakan nilainya; tak ada darah yang murah walau ia hidup dalam kemiskinan dan dipandang remeh orang lain.
  • Janji pemberian tempat bernaung dan suaka perdamaian sah dijalankan oleh rakyat biasa dan tak bisa diganggu gugat aparat lain.
  • Warga beriman pantang dihukum gantung atas tindakan membela nyawa yang menimbulkan kematian pada prajurit kafir penyerang.
  • Keselamatan warga asing dan penduduk non-muslim yang sudah sepakat hidup damai harus diawasi ketat dan tak boleh dilukai sedikitpun.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami