Sunan an-Nasai Hadits 4744 - Penolakan Argumen Pembelaan dalam Kasus Diyat
Penolakan Rasulullah Atas Argumen Pembelaan yang Menolak Diyat
Sunan an-Nasai : 4744
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4744
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ هُذَيْلٍ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِعَمُودِ الْفُسْطَاطِ فَأَسْقَطَتْ فَقِيلَ أَرَأَيْتَ مَنْ لَا أَكَلْ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَقَالَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ فَقَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ وَجُعِلَتْ عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِ أَرْسَلَهُ الْأَعْمَشُ
Al Mughirah bin Syu'bah Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki dari Hudzail memiliki dua orang isteri, kemudian salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan tiang kemah, sehingga ia menggugurkan kandungannya. Kemudian dikatakan: "Bagaimana pendapatmu mengenai orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak dan tidak menangis?" Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan untuk membayar denda berupa seorang budak dan dibebankan kepada 'ashabah wanita yang membunuh.Hadits tersebut dimursalkan oleh Al A'masy.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada negosiasi atau permohonan keringanan untuk suatu hukuman diyat nyawa yang diutarakan melalui cara-cara merendahkan nilai kemanusiaan.
- Ashabah (paman, sepupu pria dari keturunan bapak) yang memikul beban diyat memberikan pelajaran bahwa tanggung jawab menjaga adab di masyarakat dipegang juga oleh keluarga pria.
- Mengabaikan tanggung jawab terhadap bayi yang telah tiada di dalam kandungan karena kekerasan berarti sama saja mendustakan perlindungan syariat.
