Sunan an-Nasai Hadits 4743 - Tanggungan Hukuman Atas Kasus Istri yang Keguguran
Tanggungan Hukum Atas Kasus Kekerasan Istri yang Menyebabkan Keguguran
Sunan an-Nasai : 4743
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4743
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِعَمُودِ فُسْطَاطٍ فَأَسْقَطَتْ فَاخْتَصَمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا كَيْفَ نَدِي مَنْ لَا صَاحَ وَلَا اسْتَهَلَّ وَلَا شَرِبَ وَلَا أَكَلْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ فَقَضَى بِالْغُرَّةِ عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِ
Al Mughirah bin Syu'bah Diriwayatkan dari:
Dua orang wanita isteri seorang laki-laki dari Hudzail, salah seorang dari mereka melempar wanita yang lain dengan tiang kemah, sehingga menyebabkan kandungannya gugur. Kemudian mereka menghadapkan permasalahan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka berkata: "Bagaimana kami menanggung denda orang yang tidak berteriak dan menangis, tidak minum dan tidak makan? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu beliau memutuskan denda berupa seorang budak menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Saling melukai dalam lingkup rumah tangga merupakan perbuatan kriminal, dan apabila menyebabkan jatuhnya korban nyawa, syariat Islam memiliki aturan persidangannya sendiri.
- Janin yang digugurkan secara paksa mempunyai nilai sebagai jiwa, sehingga menuntut orang yang berbuat salah membayar ganti rugi (ghurrah).
- Setiap usaha untuk menghindar dari denda yang wajib menggunakan argumen palsu bersajak telah dikecam keras dan dibatalkan oleh Rasulullah.
