Hadis 4742

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4742

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ ضَرَبَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ ضَرَّتَهَا بِعَمُودِ الْفُسْطَاطِ فَقَتَلَتْهَا وَكَانَ بِالْمَقْتُولَةِ حَمْلٌ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ بِالدِّيَةِ وَلِمَا فِي بَطْنِهَا بِغُرَّةٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], dia berkata: "Seorang wanita dari Bani Lihyan memukul madunya dengan tiang kemah sehingga dia membunuhnya, padahal wanita yang terbunuh tersebut sedang hamil. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan denda menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh, sedang denda untuk janin yang ada dalam perutnya adalah berupa seorang budak."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami