Sunan an-Nasai Hadits 4655 - Perlindungan Hukum bagi Hamba Sahaya
Hukuman Setimpal Bagi Majikan yang Menganiaya Budaknya
Sunan an-Nasai : 4655
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4655
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ هُوَ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَهُ جَدَعْنَاهُ وَمَنْ أَخْصَاهُ أَخْصَيْنَاهُ
Samurah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya, dan barang siapa yang mengebirinya maka kami akan mengebirinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada seorangpun yang diberi restu syariat untuk berbuat penyiksaan tak manusiawi terhadap pelayan, bawahan, atau budak sahaya miliknya.
- Keselamatan nafas kehidupan dan keutuhan tubuh setiap budak dijaga ketat di bawah ancaman tegas undang-undang pidana peradilan Islam.
- Apabila ada tuan tanah merenggut nyawa pelayannya dengan kesengajaan, maka ia akan menerima putusan mati dari tangan pihak pemerintah.
- Pembalasan ganjaran serupa dipraktekkan bagi para pelaku pemotongan bagian anggota badan bawahan, untuk menyadarkan perbuatan mereka.
