Sunan an-Nasai Hadits 4656 - Qisas Atas Kejahatan Penganiayaan Budak
Qisas Penegak Keadilan Melindungi Nyawa Budak
Sunan an-Nasai : 4656
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4656
أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ
Samurah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: ""Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aksi kekejaman berupa siksaan berat hingga berujung hilangnya nyawa tenaga kasar pembantu dicatat hukum sebagai pidana tingkat besar.
- Penegakan hukum ancaman qisas diturunkan demi menebar rasa ketakutan, supaya orang-orang mampu menahan marah terhadap budak pelayannya.
- Bentuk hukuman pencacatan pembalasan tak pandang pandu status majikan terhormat, jikalau dia sengaja menodai keutuhan raga milik bawahannya.
