Sunan an-Nasai Hadits 4658 - Penetapan Diyat Ghurrah untuk Janin
Hukum Diyat Ghurrah Mengganti Kehilangan Janin
Sunan an-Nasai : 4658
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4658
أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ نَشَدَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكٍ فَقَالَ كُنْتُ بَيْنَ حُجْرَتَيْ امْرَأَتَيْنِ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَقَتَلَتْهَا وَجَنِينَهَا فَقَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِهَا بِغُرَّةٍ وَأَنْ تُقْتَلَ بِهَا
Umar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Umar radliallahu 'anhu bahwa dia meminta keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal itu lalu berdirilah [Hamal bin Malik] lalu berkata: "Aku berada di antara dua kamar dua orang wanita, lalu seorang dari mereka memukul yang lain dengan tiang kemah hingga membunuhnya beserta janinnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan untuk janinnya dengan seorang budak dan wanita (yang membunuh) itu dibunuh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kasus kekerasan fisik dalam pertengkaran madu yang menyudahi nafas kehidupan seseorang dikategorikan tindak pembunuhan bersanksi mati penuh.
- Seorang bayi yang bersemayam aman di badan ibunya dipandang suci bernilai dan memperoleh porsi penjagaan hak nyawa di buku peradilan agama.
- Kasus keguguran yang didasari atas tindakan kelalaian berat orang lain dikenakan sanksi denda diyat ghurrah demi meringankan kehilangan anak tersebut.
