Sunan an-Nasai Hadits 4659 - Eksekusi Qisas Kejahatan Perampokan

Hukuman Qisas Bagi Pelaku Kejahatan Merampas Harta dan Nyawa

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4659

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيًّا قَتَلَ جَارِيَةً عَلَى أَوْضَاحٍ لَهَا فَأَقَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا

Anas Diriwayatkan dari:

Seorang Yahudi membunuh seorang wanita untuk mendapatkan perhiasannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membalas karenanya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Aksi pembunuhan sengaja demi memenuhi rasa tamak mengambil paksa emas benda milik tetangga dihukum hukuman terberat di catatan negara.
  • Tak ada keringanan denda apapun untuk pelaku kriminal nyawa; eksekusi adalah putusan pamungkas mengakhiri riwayat mereka agar korban tenang.
  • Pemimpin agama dan kenegaraan disyaratkan sigap adil tak pandang bulu dalam memastikan lingkungan madani bebas aksi preman meresahkan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami