Sunan an-Nasai Hadits 4659 - Eksekusi Qisas Kejahatan Perampokan
Hukuman Qisas Bagi Pelaku Kejahatan Merampas Harta dan Nyawa
Sunan an-Nasai : 4659
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4659
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيًّا قَتَلَ جَارِيَةً عَلَى أَوْضَاحٍ لَهَا فَأَقَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا
Anas Diriwayatkan dari:
Seorang Yahudi membunuh seorang wanita untuk mendapatkan perhiasannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membalas karenanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aksi pembunuhan sengaja demi memenuhi rasa tamak mengambil paksa emas benda milik tetangga dihukum hukuman terberat di catatan negara.
- Tak ada keringanan denda apapun untuk pelaku kriminal nyawa; eksekusi adalah putusan pamungkas mengakhiri riwayat mereka agar korban tenang.
- Pemimpin agama dan kenegaraan disyaratkan sigap adil tak pandang bulu dalam memastikan lingkungan madani bebas aksi preman meresahkan.
