Sunan an-Nasai Hadits 473 - Keringanan Qashar Shalat Musafir
Syarat Awal Dimulainya Keringanan Qashar Shalat
Sunan an-Nasai : 473
Sunan an-NasaiNomor Hadis 473
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Zhuhur empat raka'at di Madinah, dan shalat Ashar dua raka'at di Dzul Hulaifah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Fasilitas untuk meringkas kewajiban ibadah belum bisa dinikmati apabila seseorang masih memijakkan kakinya di kota kediaman aslinya.
- Keringanan menyingkat jumlah dari empat rakaat menjadi dua rakaat menjadi hadiah bagi muslim yang berada dalam perjalanan berat.
- Pelaksanaan qashar shalat sangat disarankan untuk diamalkan sesaat setelah seseorang telah menetapkan hatinya bepergian melintasi batas pemukiman.
