Hadis 4730

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4730

أَخْبَرَنَا الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ دِينَارٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الْأَشْعَثِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ وَعَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مُكَاتَبًا قُتِلَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ أَنْ يُودَى مَا أَدَّى دِيَةَ الْحُرِّ وَمَالًا دِيَةَ الْمَمْلُوكِ

Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amru Al Asy'atsi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dan dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat orang mukatab yang terbunuh pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau memerintahkan agar diberi diyat orang yang merdeka sesuai dengan apa yang telah ia tunaikan dan harta sebagai diyat seorang budak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami