Hadis 4731

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4731

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ امْرَأَةً حَذَفَتْ امْرَأَةً فَأَسْقَطَتْ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَلَدِهَا خَمْسِينَ شَاةً وَنَهَى يَوْمَئِذٍ عَنْ الْخَذْفِ أَرْسَلَهُ أَبُو نَعِيمٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dan [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Shuhaib] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa seorang wanita memukul wanita lain hingga mengalami keguguran, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan (diyat) untuk anaknya dengan limapuluh ekor kambing, dan pada hari itu beliau melarang bermain ketapel. Hadits ini dimursalkan oleh Abu Na'im.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami