Sunan an-Nasai Hadits 4732 - Ketentuan Diyat Janin Akibat Lemparan Ketapel
Ketentuan Diyat Janin Akibat Lemparan Ketapel
Sunan an-Nasai : 4732
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4732
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نَعِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ صُهَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ أَنَّ امْرَأَةً خَذَفَتْ امْرَأَةً فَأَسْقَطَتْ الْمَخْذُوفَةُ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ عَقْلَ وَلَدِهَا خَمْسَ مِائَةٍ مِنْ الْغُرِّ وَنَهَى يَوْمَئِذٍ عَنْ الْخَذْفِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا وَهْمٌ وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ أَرَادَ مِائَةً مِنْ الْغُرِّ وَقَدْ رُوِيَ النَّهْيُ عَنْ الْخَذْفِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ
Abdullah bin Buraidah Diriwayatkan dari:
Seorang wanita melempar wanita lain menggunakan ketapel sehingga ia keguguran karena terkena ketapel tersebut kemudian hal tersebut diangkat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau menjadikan diyat anaknya lima ratus budak, dan beliau melarang dari bermain ketapel. Abu Abdur Rahman berkata: hal ini adalah suatu kesalahan selayaknya yang beliau inginkan adalah seratus budak. Dan telah diriwayatkan larangan dari bermain ketapel dari Abdullah bin Buraidah dari Abdullah bin Mughaffal.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi melarang keras segala bentuk permainan yang tidak mendatangkan manfaat namun sangat berisiko mencelakai orang lain, seperti ketapel.
- Diyat wajib dibayarkan penuh bagi pelaku yang membunuh atau menggugurkan janin tanpa sengaja akibat lemparan.
- Para ahli hadits sangat teliti dalam mencatat riwayat sehingga selalu memberikan koreksi jika terdapat kekeliruan dalam penyebutan angka denda.
