Sunan an-Nasai Hadits 4734 - Diyat Berupa Ghurrah Bagi Kasus Janin
Diyat Berupa Ghurrah Bagi Kasus Janin yang Gugur
Sunan an-Nasai : 4734
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4734
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ عُمَرَ اسْتَشَارَ النَّاسَ فِي الْجَنِينِ فَقَالَ حَمَلُ بْنُ مَالِكٍ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ غُرَّةً قَالَ طَاوُسٌ إِنَّ الْفَرَسَ غُرَّةٌ
Thawus Diriwayatkan dari:
Umar meminta pendapat orang-orang mengenai janin, lalu [Hamal bin Malik] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan (diyat) untuk seorang janin adalah ghurrah (seorang budak)." Thawus berkata: "Sesungguhnya kuda termasuk ghurrah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang pemimpin atau khalifah, sebesar apapun ilmunya, dianjurkan untuk terus bermusyawarah dan meminta pendapat dari orang yang berilmu terkait hukum agama.
- Satu nyawa janin yang meninggal di dalam perut akibat tindak kekerasan dihargai dengan denda sebesar ghurrah.
- Barang berharga yang bisa digunakan sebagai ganti pembayaran ghurrah selain budak bisa juga berupa seekor kuda yang bernilai.
