Sunan an-Nasai Hadits 4735 - Diyat Janin dan Aturan Waris Wanita Bani Lihyan
Diyat Janin dan Aturan Waris Bagi Wanita Bani Lihyan
Sunan an-Nasai : 4735
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4735
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita. Kemudian wanita yang diputuskan membayar ghurrah tersebut meninggal maka beliau memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan suaminya, sedangkan diyat menjadi tanggungan ashabahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mengatur hukum denda janin menggunakan tebusan ghurrah agar ada pertanggungjawaban dari pelaku kekerasan terhadap ibu hamil.
- Meskipun orang yang dijatuhi hukuman denda meninggal dunia, utang hukum (denda nyawa) tersebut tidak otomatis hilang melainkan ditanggung oleh keluarganya (ashabah).
- Kewajiban denda ganti rugi diyat tidak serta-merta mengambil alih harta peninggalan pribadi pelaku, karena harta waris tetap dibagikan sesuai hukum kepada keluarganya.
