Sunan an-Nasai Hadits 4735 - Diyat Janin dan Aturan Waris Wanita Bani Lihyan

Diyat Janin dan Aturan Waris Bagi Wanita Bani Lihyan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4735

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita. Kemudian wanita yang diputuskan membayar ghurrah tersebut meninggal maka beliau memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan suaminya, sedangkan diyat menjadi tanggungan ashabahnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam mengatur hukum denda janin menggunakan tebusan ghurrah agar ada pertanggungjawaban dari pelaku kekerasan terhadap ibu hamil.
  • Meskipun orang yang dijatuhi hukuman denda meninggal dunia, utang hukum (denda nyawa) tersebut tidak otomatis hilang melainkan ditanggung oleh keluarganya (ashabah).
  • Kewajiban denda ganti rugi diyat tidak serta-merta mengambil alih harta peninggalan pribadi pelaku, karena harta waris tetap dibagikan sesuai hukum kepada keluarganya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami