Sunan an-Nasai Hadits 4796 - Laporan Pencurian Tak Bisa Dicabut

Mengapa Laporan Pencurian Tidak Bisa Dicabut di Pengadilan Nabi?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4796

أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ مُرَقَّعٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّ رَجُلًا سَرَقَ بُرْدَةً فَرَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ تَجَاوَزْتُ عَنْهُ قَالَ فَلَوْلَا كَانَ هَذَا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ يَا أَبَا وَهْبٍ فَقَطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Shafwan bin Umayyah Diriwayatkan dari:

Seorang laki-laki telah mencuri selendangnya, kemudian dia melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau memerintahkan agar dipotong tangannya.Lalu Shafwan berkata: "Wahai Rasulullah, saya telah memaafkannya." Beliau bersabda: "Andaikan hal ini terjadi sebelum engkau membawanya kepadaku wahai Abu Wahb?" Kemudian Rasulullah memotong tangannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukuman pidana Islam berjalan otomatis jika laporan kejahatan sudah divalidasi oleh hakim.
  • Korban kejahatan kehilangan hak untuk membatalkan hukuman jika sudah masuk persidangan resmi.
  • Penyelesaian masalah secara damai dan tertutup sangat diutamakan sebelum lapor ke pengadilan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami