Hadis 4797
Sunan an-Nasai : 4797
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4797
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ أَنَّ رَجُلًا سَرَقَ ثَوْبًا فَأُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ لَهُ قَالَ فَهَلَّا قَبْلَ الْآنَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hibban] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku ['Atho`bin Abu Rabah] bahwa seorang laki-laki mencuri pakaian, lalu dia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan untuk memotong tangannya. Seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, itu adalah miliknya, beliau bersabda: " Kenapa kamu tidak mengatakannya sebelum ini."
