Sunan an-Nasai Hadits 4798 - Pencurian Selendang di Area Masjid
Pencurian Selendang Saat Tertidur di Masjid dan Hukuman Tegas Nabi
Sunan an-Nasai : 4798
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4798
أَخْبَرَنِي هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ هُوَ ابْنُ أَبِي بَشِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي عِكْرِمَةُ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّهُ طَافَ بِالْبَيْتِ وَصَلَّى ثُمَّ لَفَّ رِدَاءً لَهُ مِنْ بُرْدٍ فَوَضَعَهُ تَحْتَ رَأْسِهِ فَنَامَ فَأَتَاهُ لِصٌّ فَاسْتَلَّهُ مِنْ تَحْتِ رَأْسِهِ فَأَخَذَهُ فَأَتَى بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا سَرَقَ رِدَائِي فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسَرَقْتَ رِدَاءَ هَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ اذْهَبَا بِهِ فَاقْطَعَا يَدَهُ قَالَ صَفْوَانُ مَا كُنْتُ أُرِيدُ أَنْ تُقْطَعَ يَدُهُ فِي رِدَائِي فَقَالَ لَهُ فَلَوْ مَا قَبْلَ هَذَا خَالَفَهُ أَشْعَثُ بْنُ سَوَّارٍ
Shafwan bin Umayyah Diriwayatkan dari:
Dia melakukan Thawaf di Ka'bah dan melakukan shalat kemudian melipat selendangnya dan meletakkannya di bawah kepala kemudian tidur. Lalu datanglah seorang pencuri kepadanya dan mengambil selendang tersebut dari bawah kepalanya. Shafwan menangkapnya dan membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.Dia berkata: "Orang ini telah mencuri selendangku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau mencuri selendang ini?" orang tersebut mengatakan: "Ya." Beliau bersabda: "Pergilah bawalah orang ini pergi dan potonglah tangannya." Shafwan berkata: "Saya tidak menginginkan tangannya dipotong karena selendangku." Kemudian beliau bersabda: "Seandainya engkau katakan sebelum ini."Asy'ats bin Sawwar menyelisihi hal ini.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidur atau beristirahat di area masjid atau tempat ibadah dibolehkan dalam Islam.
- Setiap muslim harus tetap waspada dan menjaga barang pribadinya walau berada di masjid.
- Perasaan keberatan dari korban tidak bisa menghentikan putusan hukum yang sudah ditetapkan oleh negara.
