Sunan an-Nasai Hadits 4795 - Batas Waktu Memaafkan Pencuri
Kapan Waktu yang Tepat untuk Memaafkan Seorang Pencuri?
Sunan an-Nasai : 4795
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4795
أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّ رَجُلًا سَرَقَ بُرْدَةً لَهُ فَرَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ تَجَاوَزْتُ عَنْهُ فَقَالَ أَبَا وَهْبٍ أَفَلَا كَانَ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنَا بِهِ فَقَطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Shafwan bin Umayyah Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki telah mencuri selendangnya, kemudian dia melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau memerintahkannya untuk memotong tangannya.Kemudian Shafwan berkata: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saya telah memaafkannya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Abu Wahb, Kenapa engkau tidak mengatakannya sebelum engkau datang kepada kami?" kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memaafkan kesalahan orang lain sangat dianjurkan selama masalahnya masih berada di luar pengadilan.
- Jika kasus pencurian sudah dilaporkan secara resmi, hukuman potong tangan tidak bisa dibatalkan.
- Pemberian maaf dari korban tidak bisa melawan ketetapan hukum jika kasus sudah ditangani hakim.
- Umat Islam diajarkan untuk berpikir panjang sebelum melaporkan sebuah perkara kecil ke penguasa.
